Cabuli Anak di Bawah Umur, SM Diciduk Polres Tanjungbalai

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 13:15 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, SM Diciduk Polres Tanjungbalai
Cabuli Anak di Bawah Umur, SM Diciduk Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI - realitasonline.id| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai berhasil membekuk SM (23) warga Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada hari Sabtu (10/04/2002) Pukul 22.00 Wib.

"Tersangka ditangkap dalam kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas laporan ibu kandung korban pada 2 Maret 2022 yang lalu di Polres Tanjung Balai" ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH, Minggu (10/4/2022).

Eri menerangkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran, 16) terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2021 sekira pkl 02.00 Wib di Hotel KM7 Jl. Jend. Sudirman Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021. Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi dengan cara menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso.

Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7. Dilokasi pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri. Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke polres tanjung balai untuk ditindak lanjuti.

Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 Pukul 21.00 Wib, tersangka SM sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir, Kota Tanjungbalai. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju lokasi yang dimaksud dan pada Pukul 22.00 Wib tersangka berhasil ditangkap.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka selanjutnya digelandang ke Polres Tanjungbalai guna di proses sesuai hukum yang berlaku" terang Eri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X