Cabuli Anak di Bawah Umur, SM Diciduk Polres Tanjungbalai

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 13:15 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, SM Diciduk Polres Tanjungbalai
Cabuli Anak di Bawah Umur, SM Diciduk Polres Tanjungbalai

"Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak" pungkas AKP Eri, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai. (FRP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X