PANYABUNGAN - realitasonline.id | Pembangunan landasan Bandara International Abdul Haris Nasution diduga tidak memiliki Galian C. Sekian tahun melaksanakan kegiatan penimbunan sampai saat ini belum ada ditemukan izin galian C sementara dalam konfirmasi realitasonline.id kepada pejabat pembuat Komitmen (PPK) Agus membenarkan tidak ada izin Galian C.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan yang tak sesuai ketentuan.
Dalam Undang-Undang Minerba yang sebelumnya mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar telah diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kendati demikian, dengan tegas sanksi pidana yang ditujukan baik perusahaan maupun perseorangan yang melanggar Undang-Undang Minerba tersebut, masih marak perusahaan tambang dan perseorangan yang belum atau tidak memiliki izin melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
Seperti halnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga beberapa perusahaan melakukan penambangan ilegal atau belum memenuhi izin dari pemerintah. Salah satunya aktivitas tambang Galian C bermoduskan cut and fill yang berada di area pembangunan Bandar Abdul Haris Nasution, Bukit Malintang, Madina.
Informasi yang dihimpun, tambang galian c bermodus cut and fill diduga tak memiliki izin tersebut dilakukan untuk pematangan lahan bandara seluas 150 hektare dan panjang landasan mencapai sekitar 3000 meter. Dan pematangan lahan tersebut dikabarkan dilakukan oleh PT Pilar Indo Sarana selaku kontraktor pelaksana pengerasan lahan bandara.
Menurut narasumber realitasonline.id yang enggan disebut namanya mengatakan, selama pengerjaan proyek pengerasan landasan tersebut belum pernah melihat bahan utama berupa tanah timbun masuk ke dalam area proyek tersebut. Sementara kebutuhan tanah timbunan untuk pengerasan landasan tersebut sangat tinggi hingga mencapai jutaan kubikasi.