“Sejak dimulai pengerjaan itu, belum pernah ada tanah timbun masuk ke lokasi proyek oleh pihak kontraktor,” kata nara sumber dengan nada heran yang merupakan warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Mandailing Natal, M. Yakub Lubis menuturkan, kuat dugaan terindikasi korupsi dan kolusi antara pihak kontraktor dengan pemerintah.
“Jika hal itu benar, pihak kontraktor menggunakan tanah timbunan dari hasil gali uruk di area proyek, kuat dugaan telah terjadi kongkalikong antara kedua belah pihak. Bisa dikatakan ada aktivitas tambang galian c dengan modus cut and fill,” ungkap Jambang sapaan akrab M. Yakub Lubis.
Dikatakan Jambang, apabila pihak kontraktor benar memanfaatkan tanah timbun secara gratis dan hanya bermodalkan alat berat dari hasil cut and fill. Diduga telah terjadi penggelapan anggaran pembelian bahan material yang seharusnya dibelanjakan di perusahaan tambang Galian C yang memiliki izin.
“Tidak dibenarkan menggunakan bahan material dari sekitar lokasi proyek untuk pengerasan landasan bandar udara tersebut. Sebab kita ketahui, pengerasan landasan sepanjang 360 meter saja menelan biaya sebesar Rp38 miliar lebih dari APBN,” beber Jambang.
Lebih lanjut, Jambang menegaskan, akan melakukan investigasi dan menganalisa lebih dalam terkait info adanya dugaan Galian C bermoduskan cut and fill di area proyek pengerjaan bandar udara Abdul Haris Nasution. Pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut kepada penegak hukum apabila ditemukan kejanggalan dan kelalaian sejumlah oknum.
“Hal ini terkesan ajang korupsi bagi sejumlah oknum dan berdampak bagi pendapatan daerah jika terbukti kegiatan tersebut tanpa izin yakni terhindar dari pajak,” katanya.
Sebab, beber Jambang lagi, pihaknya juga telah menerima pengaduan dari sejumlah warga sekitar Desa Sidojadi bahwa dampak dari aktivitas cut and fill yang diduga tanpa izin itu, apabila terjadi hujan lebat akan mengakibatkan banjir ke pemukiman warga.