Lima Puluh – Realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus tersangka bandar Sabu dengan memancing bandar menjualnya kepada petugas, yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
BD Narkotika jenis Shabu DS alias Putra (27 th) warga Dusun Pelangi Desa Bulan – Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan barang bukti satu paket Narkotika jenis Shabu seberat brutto 21,30 gram.
Pengungkapan kasus yang berjalan mulus lewat teknik menyamar sebagai pembeli di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Senin (30/5).
Disebutkan Sastrawan, pada Kamis (19/5) sekira pukul 18.00 wib, personil unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kepada tersangka, calon pembeli mengaku beralamat di Indrapura Kecamatan Air Putih. Setelah melakukan negoisasi lewat seluler dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh, tercapai kesepakatan untuk transaksi barang berupa Narkotika jenis Shabu seberat 20 gram dengan harga Rp.10 juta.
Sedangkan lokasi transaksi ditetapkan di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir. “Negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak,” beber Sastrawan.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit II IPTU P. Tamba meluncur ke lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Kanit II membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang undercover buy dalam transaksi dimaksud.