Sekira pukul 21.00 Wib sasaran tiba di TKP di dekat pekuburan umum Desa Titi Putih dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125, lalu terjadilah transaksi sesuai harga yang disepakati sebesar Rp. 10 juta.
Begitu tersangka menyerahkan barang bukti sabu-sabu diatas sepeda motor Honda Vario milik anggota, tersangka langsung disergap.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka DS alias Putra mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya barang bukti Shabu dan 1 buah bungkus Rokok kosong serta 1 unit Handphone Android beserta tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Hgs)