Diurai Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing,SH dimana
KS selama ini merupakan anak kos di rumah NTL. Karena akan keluar kota
NTL mengajak KS tidur bersama.
"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama", ajak NTL.
Awalnya KS menolak, namun pelaku selalu membujuk dan merayu. KS akhirnya bersedia tidur di kamar NTL karena merasa berhutang budi. Sebab NTL yang memperjuangkan KS mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Pada malam itulah dosen itu memeluk serta melakukan sodomi kepada korban. Korban yang merasa tidak enak atas perlakuan pelaku, lalu menceritakan hal tersebut kepada temannya. Saran dan masukan dari temannya sesama mahasiswa, akhirnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.
Atas perlakuan,kepada tersangka diterapkan Pasal 292 KHUP tentang perbuatan cabul sama sejenis alat kelamin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutup Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing.(MN)