PALAS - realitasonline.id | Gugatan Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO) melalui kuasa hukum DR Razman Arief Nasution telah bergulir di PTUN Medan, terkait Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tanggal 24 November 2021 perihal Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas Bupati Padang Lawas.
Surat Gubernur Sumatera Utara itu baru di gugat secara resmi ke PTUN Medan, tanggal 23 Mei 2022 dengan nomor perkara 59/G/2022/PTUN MDN. Dan TSO mengalami sakit pada Bulan Mai 2021.
Belum lagi usai gugatan PTUN Medan, TSO melalui kuasa pelapor DS, melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Sekda Palas ke Polda Sumatera Utara, dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dalam menerbitkan surat tersebut.
Pelaporan dugaan tindak Pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai mana pasal 421 KUHP sesuai STTPL/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal Senin 6 Juni 2022.
Ketua DPC Peradi Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH, MH, melalui selular Rabu (8/6) mengatakan pengaduan TSO di Polda Sumut terhadap Gubernur Sumatera Utara dan Sekda Padang Lawas adalah suatu langkah hukum yang keliru.
Karena menurut hukum Pidana tidak ada tindak pidana apalagi permufakatan jahat dalam proses terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara perihal Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas.
Demikian juga halnya dengan langkah hukum H Ali Sutan Harahap (TSO), yang menggugat Gubernur Sumatera Utara ke PTUN Medan, dimana turut tergugat I Sekda Padang Lawas, tergugat II Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, adalah langkah yang mubazir, disebabkan pengajuan gugatan berdasarkan "Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang, Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 55 menyertakan, Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara".