Dan Surat Gubernur Sumatera Utara perihal Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Palas bukanlah merupakan Surat Keputusan Gubernur, akan tetapi hanya surat biasa, sehingga surat tersebut tidak dapat dijadikan objek gugatan di PTUN Medan, ucap Dosen Hukum UMTS Ridwan Rangkuti, SH, MH.
"Dua langkah hukum yang dilakukan TSO dan keluarga melalui kuasa hukumnya, adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum", ucapnya.
Seharusnya tim kuasa hukum TSO dan keluarga melakukan kajian-kajian secara yuridis tentang dasar penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas, berdasar atau tidak.
Fakta hukum yang tidak bisa dibantah adalah bahwa TSO sudah hampir 1 tahun tidak dapat melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya sebagai Bupati Palas karena sakit. Hal ini dibuktikan dengan Surat keterangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan Tim dokter.
"Berdasarkan pasal 29 ayat (2) huruf a dan b UU NO.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, TSO sudah dapat diajukan pemberhentiannya secara tetap berdasarkan usulan DPRD Palas kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Persyaratan untuk pemberhentian tetap tersebut sudah terpenuhi. Namun kewenangan tersebut belum di lakukan oleh DPRD Padang Lawas dan Gubernur Sumatera, yang seharusnya pada awal Pebruari 2022 yang lalu DPRD Palas sudah dapat bersidang pengajuan pemberhentian TSO sebagai Bupati Palas," jelasnya.
"Sebagai teman saya sebenarnya kasihan melihat TSO. Khawatir akan kehilangan kekuasaannya sebagai Bupati Palas. Jabatan Bupati itu Pasti akan Berakhir," tutupnya. (SS)