Sidang Saksi Pengeroyokan Wartawan, Terungkap Ada Fakta Pembungkaman Media

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 18:25 WIB
PN Madina ketika menggelar sidang saksi Pengeroyokan wartawan dengan agenda memdengarkan saksi korban, Rabu (08/06/2022). (TIM/Ist)
PN Madina ketika menggelar sidang saksi Pengeroyokan wartawan dengan agenda memdengarkan saksi korban, Rabu (08/06/2022). (TIM/Ist)

Mandailing Natal - Realitasonline.id | Sidang kedua kasus pengeroyokan wartawan di Mandailing Coffe, Madina kembali di gelar di Pengadilan Negeri Madina, Rabu, (08/06/2022). Dalam persidangan kedua ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Bahkan dalam persidangan ini juga terungkap ada fakta-fakta baru.

Adapun salah satu fakta baru yang terbuka dalam persidangan yaitu, diduga adanya upaya pembungkaman wartawan atau media, dalam melakukan kegiatan meliput atau mencari berita. Hal ini seperti pertanyaan Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH didampingi hakim lainnya Norman Juntua Simangunsong, SH dan Qisthi Widyastuti, SH dengan disaksikan JPU Riamor Bangun, SH kepada saksi korban, Jeffry Batara Lubis. 

"Apakah benar terdakwa ada menawarkan pemberian uang kepada saksi korban. Hal ini terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi korban seperti yang kami baca dari penyidik,"tanya Hakim. 

Saksi korban, Jeffry Batara Lubis, menjelaskan dalam persidangan bahwa ajakan pertemuan saksi korban dengan terdakwa dikarenakan keinginan terdakwa untuk menghentikan pemberitaan yang selalu diberitakan oleh saksi korban terkait kasus PETI yang mengendap di Poldasu saat itu dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution. 

Dan akibat pemberitaan media itu, saat ini kasus PETI tersebut sudah menjalani proses persidangan di PN Madina dan tersangka Akhmad Arjun Nasution telah ditahan di Lapas Panyabungan.

"Saya ditelpon untuk membicarakan solusi. Yang menelpon saya atas nama Al-Hasan. Kebetulan memang saya juga kenal dan menyimpan nomor kontak Alhasan. Dalam pembicaraan itu, Alhasan menyambungkan saya langsung dengan ketua OKP, Arjun. Dan Arjun dalam percakapan tersebut meminta saya untuk bertemu dengan Alhasan dan Awaluddin," jelas Saksi korban. 

Saksi korban juga menjelaskan secara terperinci, sebelum terjadinya pemukulan pada Jumat (04/03/2022) malam, setelah terjadi pertemuan di Pujasera Lea Garden, sekira pukul 14.00 WIB siang dihari yang sama. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X