Sidang Saksi Pengeroyokan Wartawan, Terungkap Ada Fakta Pembungkaman Media

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 18:25 WIB
PN Madina ketika menggelar sidang saksi Pengeroyokan wartawan dengan agenda memdengarkan saksi korban, Rabu (08/06/2022). (TIM/Ist)
PN Madina ketika menggelar sidang saksi Pengeroyokan wartawan dengan agenda memdengarkan saksi korban, Rabu (08/06/2022). (TIM/Ist)

"Telpon pertama sekitar pukul 10.30 wib, pakai nomor Alhasan. Disitulah saya berbicara denga Arjun. Kemudian, sekitar pukul 14.00 wib, di depan rekan-rekan wartawan lain ketika makan siang habis sholat jum'at, saya kembali menerima telpon dari Alhasan. Dan meminta saya untuk bertemu di Pujasera Lea Garden," jelas Saksi korban. 

Dalam pertemuan di Pujasera Lee Garden, saksi korban mengatakan terdakwa bersama Alhasan meminta dan menawarkan bagaimana solusi agar saksi korban menghentikan pemberitaan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution.

"Mereka mengajak saya bertemu dan menawarkan solusi. Hanya saja, saya kembali mempertanyakan solusi apa yang mereka tawarkan agar di diskusikan kembali dengan rekan yang lain. Karena pemberitaan terkait PETI itu, bukan hanya saya sendiri. Tetapi kami ada tim,"ungkapnya. 

Hingga akhirnya, dalam sidang tersebut saksi korban menyatakan, dalam pertemuan siang itu tidak ada dapat solusi berujung pada, terjadinya pertemuan lanjutan malam harinya.

Saat pertemuan siang di Lea Garden itu, dalam sidang terungkap bahwa Alhasan sempat memfoto saksi korban diam-diam. Sehingga sempat membuat saksi korban tersinggung dan mengambil hp milik Alhasan lalu menghapus foto tersebut.

Lalu, diakhir pertemuan tersebut Alhasan menutup pertemuan dengan berkata akan melaporkan hasil pertemuan kepada ketua, sekaligus untuk mempertanyakan solusinya dan akan mengabarkan kembali kepada saksi korban sore harinya".ungkap saksi korban

Pantauan wartawan, dalam sidang pengeroyokan wartawan dengan mendengarkan saksi ini menghadirkan tiga saksi yakni Saksi Korban Jeffry Barata Lubis dan dua saksi lainnya yakni Zulpan Lubis serta M Syawaluddin.

Dan selesai mendengarkan keterangan para saksi, lalu sidang ditunda hingga Selasa (21/06/2022). Dalam sidang lanjutan nanti, akan dihadirkan saksi-saksi tambahan. (TIM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X