Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Sergai Ombudsman RI Perkuat Sinergi

photo author
- Senin, 13 Juni 2022 | 21:16 WIB

SERGAI - realitasonline.id| Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya membuka acara fasilitasi pelayanan publik tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sergai, yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (13/6/2022).

Bupati Sergai menyampaikan pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga dan penduduk atas barang jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik maka saya sebagai Bupati mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggungjawab sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” beber Darma Wijaya.

Bang Wiwiek, sapaan akrabnya, melanjutkan pada tahun 2021 Pemkab Sergai telah dinilai oleh Tim Penilaian Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terhadap standar pelayanan dengan hasil nilai rata rata sebesar 77,02. Nilai ini, sambungnya, dikategorikan dalam predikat zona kuning.

“Hal ini merupakan hasil kumulatif dari penilaian terhadap Pemkab Sergai atas empat perangkat daerah yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai lokus penilaian. Untuk itu pada tahun 2022, Ombudsman RI perwakilan Provsu kembali akan melakukan penilaian. Saya memerintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar fokus dan segera melakukan identifikasi evaluasi serta melakukan pemenuhan terhadap standar pelayanan, sebagaimana telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Dikatakan oleh Bang Wiwiek, penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI tidak hanya mencari dan memperoleh predikat semata, namun merupakan kewajiban dan janji sebagai penyelenggara pelayanan yang dituangkan dalam maklumat pelayanan untuk dipenuhi. Dirinya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar hasil penilaian yang disampaikan oleh Ombudsman RI dapat dijadikan sebagai instrumen dan tolok ukur perbaikan dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan untuk peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X