“Pemkab Sergai mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan kami mengharapkan agar Ombudsman RI yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk terus memberikan pendampingan kepada kami melalui Bagian Organisasi Setdakab Sergai dan terus mendorong sehingga tercapainya kepatuhan terhadap standar pelayanan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Provsu, Abyadi Siregar, menerangkan kalau survei kepatuhan opini pelayanan publik memiliki sumber penilaian berdasarkan keterpampangan atribusi standar pelayanan publik baik secara manual maupun elektronik, pemahaman petugas layanan terkait layanan publik, survei masyarakat pengguna layanan, pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), dan Pelaksanaan Laporan Hasil Akhir (LHA) kajian Ombudsman RI.
Di kesempatan ini, Abyadi mengatakan ada beberapa kiat yang harus dilakukan untuk mendapatkan predikat zona hijau, yaitu keseriusan pencapaian dari OPD, saling koordinasi antar OPD, Bagian Organisasi dan Tata Kerja selalu memonitor dinas mana yang tidak berjalan ataupun kurang kinerjanya.
“Selain itu, pihak Pemkab dapat meminta kepada Ombudsman untuk melakukan survey sampai di tingkat kecamatan. Kemudian yang tak kalah penting adalah inventarisir pelayanan yang diberikan,” terangnya.
Dalam kegiatan ini hadir antara lain para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan Camat se-Sergai. (AY)