Sedangkan untuk menjawab isu tentang ketiadaan obat-obatan, Azhar menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langung dengan para distributor, dimana ketersediaan masih mencukupi untuk upaya penanganan hewan ternak yang terkena PMK. Sembari menunggu upaya pengadaan vaksin dari Kementan.
Selain itu, untuk persiapan memasuki Hari Raya Iduladha yang diperkirakan pada 10 Juli 2022, Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hewan ternak yang akan dikurbankan, harus mendapat SKKH dari dokter hewan yang teregistrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS). Mengingat ada temuan upaya dugaan mengeluarkan surat keterangan tersebut dari pihak yang tidak memiliki kompetensi seperti peternak maupun kepala dinas.
“Khusus penanganan ternak hewan kurban, Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh kabupaten/kota tentang tata cara penanganan hewan kuran fase PMK. Pertama bagaimana tata cara pemotongan kurban, syarat yang diberlakukan seperti pembersihan dan penanganannya. Akan disosialisasi kepada camat dan kepala desa/lurah, sehingga sampai kepada panitia kurban,” pungkasnya.
Data terbaru lanjutnya, penularan terbanyak ada di Kabupaten Batubara (4.081 ekor), Deliserdang (1.396 ekor), Langkat (1.205 ekor). Serdangbedagai (498 ekor), Asahan (437 ekor), Simalungun (60 ekor), Madina (28 ekor), Labuhanbatu Selatan (17 ekor), Tapanuli Selatan (13 ekor), Padanglawas Utara (11 ekor), Kota Medan (137 ekor), Padangsidimpuan (73 ekor), Binjai (28 ekor) dan Pematangsiantar (3 ekor). (AY)