“Apapun perintah dari Gubernur Sumatera Utara tidak akan dipatuhi. Yang ada kewajiban hukum Gubernur Sumatera Utara untuk mengikuti persidangan PTUN, dan kooperatif dengan laporan kami di Polda Sumut”, tandasnya.
Bahkan, DR Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya akan menggugat Gubernur Sumut secara perdata, mengganti rugi materil dan immaterial.
Pemeriksaan kesehatan ini, merupakan keterkaitan dengan penonaktifan TSO, karena sakit. Hingga digugatnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke PTUN Medan, Jum'at (13/5), lalu, dan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara,
Sabtu malam (4/6), karena telah mengeluarkan surat penunjukkan Wakil Bupati menjadi pelaksana tugas Bupati Padang Lawas. (SS)