PALUTA - realitasonline.id|
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Paluta lakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di aula rapat Bupati Paluta, Kamis (16/06).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP Msi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto SH MHum.
Turut hadir, Sekda H Burhan Harahap, Kasi Intel Hendrik Dolok Tambunan SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Paluta Johannes Pasaribu SH, Kasi Perdata dan TUN Johanes M Aritonang SH, Dandim 0212/TS diwakili Danramil 05/PB Kapten Inf Jungkarnaen Siregar serta para asisten, staf ahli, kepala OPD dan Kabag pada Sekretariat Daerah Pemkab Paluta.
Bupati Paluta Andar Amin Harahap dalam sambutannya menyambut baik atas penandatangan nota kesepakatan bersama Pemkab Paluta dengan pihak kejaksaan.
Tambah Bupati, dengan adanya MoU ini kiranya dapat meningkatkan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan hukum mampu menyelesaikan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi di lingkup Pemkab Paluta baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menyelenggarakan penyuluhan hukum, penerangan hukum sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing.
“Kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Dan melalui kerjasama ini diharapkan dapat membantu Pemkab Paluta untuk memperoleh dukungan dari Kejari Paluta berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selanjutnya dalam penanganan dalam kasus perdata dan tata usaha negara, kejaksaan berperan menjadi pengacara negara. Artinya jika Pemkab Paluta mengalami masalah Datun, Kejari Paluta dapat menjadi pengacaranya.