“Saya menghimbau kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama ini terkait permasalahan hukum bidang Datun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” tegasnya.
Dan melalui Nota kesepahaman bersama ini diharapkan dapat mempererat silaturrahmi antara Pemkab dan Kejari Paluta untuk terwujudnya kerja yang bersinergi di lingkungan Pemkab Paluta.
Kejari Paluta Hartam Ediyanto SH MHum mengatakan MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kabupaten Paluta.
“Sebelumnya juga sudah ada MoU ini dan akan berakhir pada bulan Juli mendatang. Karena itu kita laksanakan MOU terbaru dengan harapan kedepannya penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh OPD lingkungan Pemkab Paluta diperbolehkan untuk meminta pendampingan dan berkonsultasi terkait perkasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pantauan, Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi dan Kajari Paluta Hartam Ediyanto SH MHum terlebih dahulu melakukan penandatanganan MoU dengan disaksikan para undangan yang hadir.(R/Asr)