LABUSEL - realitasonline.id| Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsekta Kotapinang
gelar pers rilis terkait adanya penangkapan dan pengungkapan kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan (Labusel) dilaksanakan di Polsekta Kotapinang, Jumat (17/6/2022).
Dari pengungkapan jaringan bandar Narkoba Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut, 4 orang tersangka diamankan, satu di antaranya seorang wanita yang disebut-sebut Ratu dan namanya sangat dikenal di kalangan masyarakat Kotapinang Labuhanbatu Selatan yang diduga sebagai ratu sabu (Bandar Narkoba Red).
Dalam press rilis Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Gumanti Hutabarat SH MH menyampaikan adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang.
Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja, Lk (29) warga Jl Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani, Lk (27) warga Jl Labuhan Baru Kota Pinang. Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan Sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.
Kedua tersangka ini telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.