Polres Labuhanbatu dan Polsekta  Kotapinang Pers Rilis Penangkapan "Ratu Sabu" Di Labusel 

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 21:58 WIB

Selanjutnya dari keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg Garuda Jl Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH , Lk (38) warga Jl Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto. 

Dari keterangan UH bahwa saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Hutabarat  SH MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg Garuda Jl Kala Pane Kota Pinang.

Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 

Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara. ( RS )

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X