BINJAI - realitasonline.id | Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH merespon cepat aduan masyarakat tentang peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas demi menciptakan Kota Binjai yang kondusif.
Kepada wartawan, Rabu (22/6/2022) Kapolres Binjai mengatakan telah menerima informasi dari seorang warga yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Cepat tanggap adanya informasi tersebut, Kapolres Binjai langsung memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH untuk segera melakukan penyelidikan.
Menerima informasi awal dari Kapolres, Kasat Narkoba menurunkan Tim Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke TKP, dan melakukan penyamaran ke Desa Padang Brahrang kecamatan selesai sekitar pukul 20.30 Wib, ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane.
AKP Pane menjelaskan, Tim langsung memesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga yang disepakati Rp 200.000,-/butir.
Merasa aman, pelaku mengambil barang pesanan dan menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan oleh petugas langsung dilakukan penangkapan.
Petugas melakukan introgasi terhadap IA (31) hari, rabu (22/06/2022) pukul (20.30) malam dan diketahui 10 butir barang haram tersebut diperoleh oleh inisial OG.