Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap BD di Padang Brahrang

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 16:46 WIB

Dilakukan pengejaran hingga ke rumah yg disangkakan, Sat Res Narkoba Polres Binjai belum dapat mengamankan dan OG berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankanĀ  petugasĀ  yakni, 1 (satu) kotak rokok berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna biru dan merah dalam keadaan di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna hitam dengan BK 6825 RAA.

Terhadap tersangka IA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKP Irvan Pane SH. (EW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X