Dilakukan pengejaran hingga ke rumah yg disangkakan, Sat Res Narkoba Polres Binjai belum dapat mengamankan dan OG berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankanĀ petugasĀ yakni, 1 (satu) kotak rokok berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna biru dan merah dalam keadaan di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna hitam dengan BK 6825 RAA.
Terhadap tersangka IA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKP Irvan Pane SH. (EW)