"Karena pelaksanaan UKW ini SPS Sumut berkolaborasi dengan PWI Sumut, maka untuk teknisnya, pendaftaran, verifikasi berkas persyaratan, dan lainnya, kami serahkan kepada PWI Sumut. Silahkan menghubungi pihak PWI Sumut," ujar Agus Salim Ujung.
Sementara itu, Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan, menjelaskan, untuk persyaratan mengikuti UKW ini sesuai dengan format Dewan Pers adalah : pas foto (latar belakang warna merah/biru), KTP, curriculum vitae, formulir pendaftaran, pengalaman jurnalistik dan karya jurnalistik, surat tugas atau rekomendasi mengikuti UKW dari pimpinan media, surat pernyataan tidak bagian parpol/PNS/Polri/TNI bermaterai 10.000, SK Menkumham perusahaan media, akta perusahaaan media (full halamannya) bagi media yang belum terverifikasi dewan pers, atau sertifikat dewan pers bagi media yang telah terverifikasi, dan melampirkan sertifikat UKW sebelumnya bagi yang mau naik tingkatan.
"Khusus untuk pas foto, dikirim juga dalam bentuk JPG atau file asli. Sedangkan untuk persyaratan lainnya harus dikirimkan juga dalam bentuk PDF. Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi saudari Deby, staf kantor PWI Sumut," ujar Rifki.
Ia menambahkan, bagi wartawan yang ingin naik tingkatan dari muda ke madya, syaratnya minimal harus telah 3 tahun lulus wartawan muda, dan madya ke utama minimal telah 2 tahun lulus sebagai wartawan madya.
Terakhir, kata Rifki, karena UKW ini lembaga pengujinya adalah PWI, maka kepada calon peserta yang anggota PWI, turut dilampirkan juga kartu anggota PWI-nya. "Dan bagi yang tidak anggota PWI, harus membuat surat pernyataan bersedia masuk jadi anggota PWI pakai materai 10.000," pungkasnya. (AL/REL)