Dengan hal tersebut, kami Kolaborasi Mahasiswa Pemuda Langkat Menggugat (KMPLM). Memohon serta meminta kepada pihak berwenang yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudiasial Republik Indoesia:
1. Memeriksa ketua pengadilan Negeri Stabat atas dugaan praktek mafia pradilan dengan indikator ketidaklogisan LHKPN 2019-2021 tersebut.
2. Jika mana terbukti dengan indikator ketidaklogisan LHKPN 2019-2021 tersebut, maka kepada pihak berwenang mencopot Ketua Pengadilan Negeri Stabat.
Sebelumnya diketahui, puluhan masa aksi demo ini membawa spanduk dan foster, diantara foster bertuliskan "Copot Ketua Pengadilan Negeri Stabat".
Beberapa menit berorasi didepan PN Stabat, Wakil Ketua PN Stabat Halida Rahardhini, S.H, M.Hum, beserta beberapa hakim dan Panitia di PN Stabat keluar untuk menemui masa pendemo. Setelah berdialog, Ahmad Zulfahmi Fikri pun memberikan bundelan berkas tuntutannya.
Informasi dirangkum awak media ini, dalam selebaran berkas relis tutannya, menyebutkan, maraknya eksistensi mafia pradilan indonesia terkhusus dalam lingkup kecil, yaitu Kabupaten Langkat dalam Pengadilan Negeri Stabat.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Stabat Halida Rahardhini, S.H, M.Hum, ketika dimintai tanggapannya terkait aksi demo tersebut, enggan berkomentar. Pihaknya menganjurkan kehumas PN Stabat saja. Namun ketika pihak wartawan menanyakan kapan bisa bertemu Humas PN, beberapa hakim lainya mengatakan nanti saja sama humas, nanti dikabari, ucap mereka.
Kolaborasi Mahasiswa Pemuda Langkat Menggugat (KMPLM) menggelar aksi demo di PN Stabat, terkait adanya indikasi suap dalam penetapan status tahanan di PN Stabat. (ma)