Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jonni Yamson, Rabu (6/7), saat ditanyakan kenapa pipa distribusi ini melalui tanah warga, kok tidak di pindah ke beram jalan seperti pemasangan lainnya. "Mengatakan, itu nanti dihitung ganti ruginya".
"Dihitung ganti ruginya", ucap Joni Yamson.
Pengerjaan pembagunan jaringan perpipaan SPAM IKK ini pun pernah dikerjakan untuk kecamatan Barumun dan Barumun Selatan, dimana pemasangan jaringan pipa tersebut melalui lahan kebun warga, dan pemilik paket proyek juga adalah orang yang sama.
Nilai kontrak proyek ini senilai Rp 4.748.767. 000,- dengan nomor kontrak, 640/003/CK-SPPK/WIL-III/DAK/2021, dikerjakan PT. Anugrah Rezeky Prima, bersumber dari Dana Alokasi Khusus. (DAK)