112.000 Warga Tapsel Belum Tersentuh Jamsostek

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 16:16 WIB
Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, S.Pt, MM menerima oenghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, pada acara sosialisasi Perda No.5/2021 terhadap sejumlah pimpinan perusahaan di Tapsel yang digelar di Aula Hotel Adimulia Kota Medan, pada Selasa (5/7/2022) malam. (Foto: Realitasonline.id/ Ist)
Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, S.Pt, MM menerima oenghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, pada acara sosialisasi Perda No.5/2021 terhadap sejumlah pimpinan perusahaan di Tapsel yang digelar di Aula Hotel Adimulia Kota Medan, pada Selasa (5/7/2022) malam. (Foto: Realitasonline.id/ Ist)

"Yang menjadi fokus sosialisasi ini, yaitu bagaimana caranya 112.000 orang lagi yang belum tersentuh program Jamsostek ini dan sebagai wujud tanggungjawab sosial, kami mengajak bagaimana kita gotong royong dalam menyukseskan hal tersebut," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penghargaan tersebut. Menurutnya, Pemkab Tapsel selalu memberi perhatian terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

"Penghargaan yang diterima ini bukti konsistensi Pemkab Tapsel terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan di lingkungan Pemkab Tapsel," katanya.

Menurut Dolly, atensi perlindungan sosial bagi tenaga kerja, merupakan tindak lanjut Pemkab Tapsel atas Instruksi Presiden No.2/2021 dan guna menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkab Tapsel juga telah mengeluarkan Perda No.5/2021 Jamsostek.

"Program itu termasuk terobosan diantara Kabupaten/Kota se-Sumut setelah Kota Medan, Kabupaten Asahan dan Tapsel. Pemkab Tapsel juga telah menunjukkan komitmen dengan memberikan perlindungan sosial bagi Tenaga Harian Lepas (THL)," ungkap Dolly.

Bupati menambahkan, bahwa Jamsostek sangat banyak manfaatnya bagi para karyawan perusahaan, salah satunya untuk masa tua. Sebab, seseorang tidak pernah tahu kapan risiko terjadi bagi kita yang bekerja dan memberi nafkah bagi keluarga.

"Kemudian, manfaat lainnya bila terjadi 'Tsunami Keuangan', di mana pencari nafkah utama di keluarga hilang fungsinya akibat sakit yang tidak kunjung sembuh, sakit kritis, cacat tetap dan total, kecelakaan kerja sehingga tidak mampu bekerja lagi. Dengan adanya program jaminan sosial maka secara tidak langsung akan membantu ekonomi keluarga," terangnya.

Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, dalam laporannya menyatakan, pihaknya saat ini telah menyentuh karyawan swasta, petani, nelayan, hingga penarik becak bermotor, termasuk pekerja ekstrem. Dia mengatakan, guna menyukseskan program negara dalam hal perlindungan jaminan tenaga kerja dan BPJS tidak bisa bekerja sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X