Masyarakat Humbahas Diimbau Taat Pajak Kendaraan

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 15:23 WIB
Kantor UPT Samsat Dolok Sanggul. (Foto: Realitas/tansir)
Kantor UPT Samsat Dolok Sanggul. (Foto: Realitas/tansir)

Dikatakan, penghapusan pajak tertunggak lebih dari lima tahun, tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi,"  pungkasnya. (TAN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X