AP II Naikkan Airport Tax Bandara Kualanamu, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 18:59 WIB

"PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket, maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu lagi membayarnya di bandara. Akan tetapi, seluruh tarif PJP2U atau PSC yang dicantumkan belum termasuk PPN, jelas Akbar.

Dijelaskannya, seiring penyesuaian tarif juga dilakukan peningkatan fasilitas dan layanan di seluruh bandara yang dikelola.

Pengembangan yang dilakukan di bandara AP II, antara lain melakukan revitalisasi dengan meningkatkan kapasitas bandara.

"Peningkatan kapasitas ini diikuti dengan peningkatan fasilitas dan layanan guna kenyamanan penumpang pesawat, seperti Virtual Costumer Assistant (VICA), modernisasi atau peremajaan sejumlah fasilitas penunjang layanan kepada penumpang seperti misalnya penggantian garbarata, dibukanya fasilitas umum seperti kidzone, dan rest area, serta renovasi fasilitas umum dan fasilitas ibadah," kata Akbar. (IW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X