Dua Pengedar Sabu Dibekuk Timsus Polres Padang Sidempuan

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 19:34 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Padang_Sidempuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Padang_Sidempuan

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id| Dua tersangka diduga pengedar narkoba, ditangkap Timsus anti narkoba Polres Padang Sidempuan dari dua tempat berbeda, Minggu (24/7/2022), sekira pukul 13.30 Wib.

Kedua tersangka masing-masing, RNB alias Kapang alias Boy (46), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan yang ditangkap di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution (by Pas) Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan, dengan barang bukti yang disita, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, satu buah timbangan, satu buah pisau lipat, satu buah sendok pipet satu buah Hanphone merk Nokia dan 20 buah plastik putih transparan.

Sedangkan seorang lagi tersangka SS (57), warga Kelurahan Sigambal Kabupaten Labuhan Batu, yang ditangkap di Jalan Raja Inal Siregar (Depan Mesjid Sirotol Mustakin) Kecamatan Padang Sidrmpuan Batunadua Kota Padang Sidempuan, dengan barang bukti yang disita, satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 20,57 gram, satu buah Hanphone merk Nokia dan uang sebesar Rp.350 ribu.

Informasi dihimpun di Mapolres Padang Sidempuan, Senin (25/7/2022) menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka, saat Timsus Anti Narkoba Polres Padang Sidempuan dipimpin AKP Suheri mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution (by Pas) Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan.

Mendapat informasi berharga tersebut, personil Timsus langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung menangkap tersangka RNB alias Kapang alias Boy. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 3 bungkus kecil seberat 1,5 gram.

Kemudian Timsus menginterogasi tersangka guna dilakukan pengembangan dengan cara petugas memesan narkotika terhadap seorang seorang diduga bandar narkoba warga Labuhan Batu BT seorang pecatan anggota Polri dan barang pesanan berupa narkoba jenis sabu tersebut tersebut diantar oleh SS, yang merupakan anggota BT ke Kota Padang Sidempuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X