Setelah dilakukan penyamaran oleh petugas Timsus dengan cara menjemput pesanan narkoba, petugas Timsus langsung menangkap SS dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 20,57 gram. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Sidempuan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan ke dua tersangka diduga sebagai pengedar narkotika antar Kabupaten.
"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar narkotika dan kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna membongkar jaringan petedaran narkoba di Kota Padang Sidempuan," ujar Maria. (RI)