Mandailing Natal - realitasonline.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun SH dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan, Jeffry Barata Lubis, telah membacakan tuntutannya dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu, (27/07/2022).
Dalam sidang pengeroyokan wartawan di depan umum ini dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Mandailing Natal (Madina), Arief Yudiarto, SH. Dan dalam agenda sidang tuntutan ini, JPU Riamor Bangun, SH mengenakan pasal 170 ayat 2 poin 1e dan menuntut keempat tersangka selama 1 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Wartawan Senior Madina, Iskandar Hasibuan, SE menyampaikan bahwa tampaknya penetapan tuntutan ini seolah-olah ada dugaan permainan dalam kasus ini.
"Pasal yang disangkakan itukan pasal 170 ayat 2 poin 1e. Pasal ini sudah jelas bahwa para terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Dari barang bukti CCTV juga sudah jelas kelihatan" ungkapnya penuh kecewa.
Mantan ketua DPC PDI Madina ini juga menegaskan bahwa, dalam pelaksanaan sidang ini juga sudah banyak fakta-fakta yang terbuka. Salah satu faktanya adalah adanya upaya untuk menutup atau memberhentikan pemberitaan yang dilakukan oleh korban. Dan beliau juga menilai tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan salah satu upaya penyuapan.
"Dari beberapa saksi kemarin terungkap. Ada upaya dari para terdakwa untuk menyuap wartawan agar memberhentikan pemberitaan. Melihat hal ini apa jaksa bungkam. Ini jelas diduga kuat adanya permainan," tegasnya.
Iskandar Hasibuan yang juga mantan anggota DPRD Madina dari Partai Moncong putih ini beranggapan, melihat dari tuntutan ini, ia menilai keamanan wartawan di Madina akan semakin terancam.