"Wartawan di Madina akan semakin merasa tertekan dengan adanya tuntutan yang bisa dianggap terlalu singkat dan dianggap sangat jauh dari ancaman pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena itu,saya berharap pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Madina bisa mempertimbangkan putusan nantinya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sumatera Utara (Sumut), H. Farianda Sinik yang dimintai komentar terkait tuntutan ini juga merasa kecewa. Namun, walau bagaimanapun pihak PWI Sumut tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak Jaksa dan Hakim.
"Melihat tuntutan itu, sebenarnya kami berharap Hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa. Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan".tegasnya
Ditambahkannya, sebagai salah satu organisasi yang menaungi wartawan di Provinsi Sumut, kita menganggap dengan tuntutan itu sangat merendahkan dan melukai hati profesi wartawan. (AL/REL)