“ Diduga korban meninggal dunia akibat dibekap pelaku karena korban meronta saat kalung berupa emas seberat 15 gram yang melingkar di leher korban akan diambil kedua pelaku, “ ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua pelaku menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang dan dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp3,5 juta.
“ Kasus tersbut sudah ditangani Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman dan kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, “ terang Roman. (RI)