Sementara itu dalam orasinya, Salah seorang wartawan senior di Madina juga, Iskandar Hasibuan meminta agar kepala kejari Madina, untuk menjelaskan terkait isu-isu yang didengar wartawan. Salah satu isunya adalah adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan.
"Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini".sebut Pemimpin Redaksi Malntang Pos ini.
Secara analogi Iskandar juga mengutarakan, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan ini maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan itu, karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun.
Selain itu mantan anggota DPRD Madina dari Partai PDIP Perjuangan itu juga menyebutkan, dengan rendahnya tuntutan penganiayaan wartawan dan tuntutan PETI tersebut, ada oknum-oknum yang mendatanginya untuk melakukan penambangan kembali.
"Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditangkapnya Arjun datangi saya. Mereka bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas".pungkas mantan Ketua DPC PDI P Madina itu dengan kesal
Pantauan wartawan, massa aksi pun disambut perwakilan Kejari Madina, Fati Zai, yang merupakan Kasi Intel Kejari Madina. Fati Zai dalam jawabannya menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
"JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan (rendak, red) yang disampaikan oleh Kejat Sumut. JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan," jelasnya.
Kemudian tambahnya, bila ada temuan lain dalam fakta persidangan, itu hak hakim untuk memutuskannya. (AL/REL)