LANGKAT - realitasonline.id | Persidangan perkara Nomor: 467/Pid.B/2022/PN Stb, yakni kasus 'kerangkeng rehabilitasi maut' milik Bupati Langkat nonaktif TRP digelar kembali secara maraton di Ruang Sidang Prof. Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (12/8/2022).
Setelah pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim dan JPU mendengarkan kesaksian dari para keluarga korban yakni korban Sarianto Ginting dan korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Pada persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi yakni penyidik dari Polda Sumut Kanit I Rampok Sandra Kompol Jama Purba, Jonter Silalahi, Josua, dr. Rawi Chandra (Kapus Namu Ukur).
Dalam persidangan itu saksi verbal selaku penyidik menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan saksi yang melihat dan merasakan langsung adanya aksi kekerasan serta dugaan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yakni saksi Sariandi dan istrinya serta keterangan kelurga korban yang melihat adanya keanehan pada tubuh jenazah keluarganya yang menjadi korban, semakin menguatkan adanya indikasi penganiayaan dan penyiksaan di dalam kerangkeng manusia milik TRP tersebut.
Saksi Sariandi itu merupakan mantan penghuni kerangkeng manusia milik TRP.
Berdasarkan yang dialami dan dilihat oleh saksi Sariandi, terlihat beberapa bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan para terdakwa, termasuk DP anak TRP.
Saksi Kompol Jama Purba, menjelaskan bahwa pada saat membuat BAP kesaksian Sariandi terkait kematian Sarianto Ginting menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersebut diketahui jika peran DP dalam kasus kematian korban Sarianto Ginting teramat besar.