BINJAI - realitasonline.id| Berkembangnya informasi soal pembangunan gedung berlantai dua di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur yang diduga tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), menimbulkan berbagai spekulasi.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah terkesan tutup mata terhadap persoalan itu.
Padahal IMB merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum memulai mendirikan bangunan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang No 28 dan Perda Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011 tentang IMB.
Dari informasi yang berkembang, rencananya bangunan tersebut akan difungsikan sebagai tempat usaha makanan cepat saji milik brand Internasional.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Imanuel Ginting saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku bahwa dirinya belum ada menerbitkan IMB untuk bangunan berlantai dua tersebut.
Saya belum ada terima dokumen apapun soal permohonan penerbitan ijin bangun itu, bagaimana izinnya mau diterbitkan," ujarnya.
Berkaitan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Binjai, Marasonang Lubis berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang menjadi perbincangan publik itu.