SERGAI - realitasonline.id | Sudah hampir 29 tahun lamanya masalah masyarakat petani kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) dengan PT.Deli Minatirta Karya (DMK) tidak kunjung selesai hingga terjadi konflik fisik yang berkepanjangan. Berbagai pertemuan sudah dilakukan antara kedua belah pihak yang turut difasilitasi oleh Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang dan pihak Bank Bukopin dari tahun 2000 – 2005 yang lalu, namun hasil pertemuan tersebut tidak diwujudkan oleh PT.DMK terkait tuntutan masyarakat kelompok 80 akan hak lahannya seluas 312 hektar untuk dikembalikan sampai sekarang hanya janji tinggal janji.”
Sedihnya lagi, kata Ketua Perwakilan Masyarakat, Petani Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari didampingi Kepala Desa Bagan Kuala Safril, Wakil Ketua Tatang Ariandi, Sekretaris Aripin, S.Pd, Minggu (13/8/2022), lahan yang seyogianya sudah diserahkan kepada kelompok 80, tapi lahan tersebut malah dipergunakan oleh PT.DMK sejak tahun 1992 hingga tahun 1997 dan sekarang, namun satu rupiah pun tidak ada kompensasi yang diberikan oleh PT.DMK kepada masyarakat petani kelompok 80. “Ini sungguh luar biasa.”
Dijelaskan Zuhari, pada tanggal 9 Agustus 2000, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumut mengirimkan sepucuk surat dengan Nomor :620.2-22/678/88/2000, dengan perihal : Permohonan pengkuran pemecahan sertifikat HGU No.1 tanggal 21 Juli 1992, yang ditujukan kepada perwakilan masyarakat kelompok 80 Ibnu Hadas, Azwar Rangkuti, Badrun Syam, Ustad Syharial Tanjung.
Surat tersebut berisi enam poin diantaranya poin (1) Saudara diwajibkan membayar biaya pengukuran /penerimaan Negara dan transport petugas ukur. Selanjutnya poiin (2) Biaya pengukuran /penerimaan Negara yang harus saudara setorkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.15 tahun 1993 tanggal 11 September 1993 juneto Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumut No.620.2-22/1387/1998 tanggal 29 Agustus 1998 adalah sebesar Rp.19.644.000,-. Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi pengukuran dan pembuatan serta pemasangan tanda batas.
Sedangkan pada poin (4) dijelaskan bahwa pekerjaan poengukuran tersebut selesai selama 42 hari kerja,terhitung sejak kami menerima bukti penyetoran biaya pengukuran. Surat tersebut ditandatangani Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Propinsi Sumut Ir. Jamil Ansari ,MM, atas nama Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumut.
Menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah BPN Sumut tersebut sambung Zuhari, dilakukan langsung penyetoran dana sebesar Rp.19.644.000,- via Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Pemuda dengan Nomor Rekening 31.02.0445.7 atas nama Kantor Wilayah BPN Sumut pada tanggal 11 September 2000. Namun, hingga sekarang sertifikat pemisahan darii HGU No.1 tanggal 21 Juli 1992 tidak ada diterima oleh Perwakilan masyarakat petani kelompok 80.
Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2001 PT.DMK dengan Perwakilan Masyarakat Kelompok 80 membuat kesepakatan bersama secara tertulis yang ditandatangani oleh Pihak I Perusahaan Inti PT. Deli Minatirta Karya (DMK) oleh Direktur Drs.W.H. Siahaan dan Pihak II Kuasa Ketua Kelompok 80 Ibnu Hafas. Adapun isi dari surat kesepakatan tersebut sebanyak 4 poin diantarannya, poin (1) Pada prinsipnya pihak pertama PT.DMK dapat menyetujui untuk mengembalikan tanah pihak kedua Masyarakat Petani Kelompok 80 yang ada di lokasi Tambak Inti Rakyat (TIR) Desa Bagan Kuala, termasuk yang ada di lokasi tambak inti yang belum dijadikan tambak.