29 Tahun Tidak Selesai, Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Datangi Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat di Jakarta

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 13:37 WIB

Kemudian poin (2) Pemisahan Sertfikat HGU No.1 tahun 1992 seluas 499,2 Ha yang telah diajukan oleh pihak kedua ke BPN Tk.II dan BPN Tk.I akan berjalan terus dan pada bualan Agustus 2000 telah dilakukan pengukuran oleh BPN Tk I Sumut dan pada saat sekarang dalam proses penyelesaian biaya sertifikat ditanggung pihak I. Poin (3) Apabila keinginan pihak II agar tanah mereka yang ada di lokasi TIR Bagan Kuala supaya dikompensasi dengan ganti rugi oleh pihak I, pada saat sekarang ini pihak I belum mampu, namun pada Bulan Desember 2001 pihak pertama belum mampu membayarnya, maka pihak kedua dapat mengganti rugikan kepada pihak lain.

Untuk menghindari terjadinya konflik fisik di lapangan, perwakilan masyarakat petani kelompok 80 mendatangi Bupati Sergai H.Darma Wijaya dengan beraudensi tepat pda tanggal 24 Agustus 2021. Dalam audensi tersebut Bupati Sergai telah menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan HGU PT.DMK dan siap memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat petani kelompok 80 dengan PT.DMK.

Langkah berikutnya sambung Zuhari, ia bersama tim langsung mendatangi Kantor Wilayah BPN Sumut menyampaikan permasalahan ini lewat audensi tepat pada tanggal 14 Oktober 2021. Pertemuan tersebut berlangsung lancar di ruang pertemuan Kantor Wilayah BPN Sumut yang turut dihadiri mewakili Kakan Wilayah BPN Sumut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Indra Imanuddin SH, Korsub Kegiatan Pengendalian Khalid Abdillah Handoyono SH, Korsub Penetapan Hak Tanah Abdull Rahim Nasution SH,MH dan Kosub Penanganan Perkara Hamdani Azmi SH,MH.

Dalam pertemuan tersebut pihak BPN Sumut berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak yakni PT.DMK dan Perwakilan masyarakat petani kelompok 80 dan tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan sertifiakt HGU PT.DMK sebelum adanya penyelesaian dengan pihak kelompok 80.

Berkelang lebih kurang setahun sudah upaya yang dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian namun tidak terwujud juga, maka pada 22 Juli 2022 yang lalu, Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 diantaranya saya sendiri, Kades Bagan Kuala Safril, Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Propinsi Sumut Rony Purba, Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Sekretaris SMSI Sumut Erri J Napitupulu, Wakil Ketua SMSI Sumut Agus Lubis, Bendahara SMSI Sergai Husnur Rizal dan Tokoh Agama Sergai Drs.HM. Tamlih Nasution, SE, mendatangi Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang / BPN Pusat di Jakarta, berkonsultasi dan mengirimkan surat dengan Nomor :168/PMH/KLP 80/VII/2022, lampiran : 7 Berkas dengan pereihal permohonan pengeluaran lahan terlantar dari data base. Dan memohon agar Menteri ATR/BPN Pusat Hadi Tjahjanto dapat membantu penyelesaian dan dikembalikan lahan masyarakat petani kelompok 80. Ujar Zuhari. (AL/REL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X