BINJAI - realitasonline.id| Pembangunan Gedung di Jalan Sukarno Hatta (Makaleon) diduga pembayaran tanah Eks HGU SK BPN No 44 tahun 2002 pembayarannya tidak sesuai, sebab PTPN2 tidak ada dasar menjual tanah Eks HGU tersebut dan seharusnya surat perintah setor pada Mentri Keuangan, PTPN2 sebatas daftar nominatif dan diusulkan gubernur kepada mentri terkait.
Saat dikonfirmasi kepada wartawan realitasonline.id pada Senin (15/8/2022), LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumatra Utara (P3H) Muhammad Jaspen Pardede minta bangunan itu harus di bongkar.
Muhammad Jaspen Pardede menjelaskan Pemko Binjai harusnya teliti dengan bangunan di daerahnya, apakah sudah sesuai atau belum persyaratannya.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN2 Nomor 2.5/Kpts/327/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 tentang persetujuan penghapusan sebagian nilai aset tanah eks sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Marendal di kebun unit/patumbak.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Sumatra Utara Nomor 118.44/558/KPTS/2021 tentang penetapan daftar nominatif sebagai penerima Hak berikut nya dari tanah yang di keluarkan dari Hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara II Kepada Rameli dan R. Hedi Suhendinono yang terletak di Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli Serdang seluas 20.063 Meter.
Sementara itu saat akan dimintai keterangan dari Dinas Tarukim, namun Kabid Perijinan di dinas tersebut tidak ada. Saat dihubungi nomor WhatsApp, Kabid Perijinan Dinas Tarukim mengatakan, "Saya lagi di luar Bang".