Wartawan pun kembali menanyakan keberadaan pembangunan dan pembayaran tanah EX HGU SK BPN No 44 tahun 2002 yang pembayarannya tidak sesuai sebab PTPN2 tidak ada dasar menjual tanah eks HGU tersebut dan seharusnya surat perintah setor pada Mentri Keuangan, PTPN2 sebatas daftar nominatif dan diusulkan gubernur kepada Mentri terkait.
Sementara itu mantan Camat Binjai Timur Pohan bungkam saat dikonfirmasi terkait permasalahan di atas.
Ketua LSM (P3H) Peduli Politik Pemerintahan Dan Hukum Sumatra Utara(P3H) Muhammad Jaspen Pardede minta agar Kabid Perijinan Tarukim Pemko Binjai dicopot dari jabatannya. (ND)