LSM P3H: Bongkar Bangunan di Jalan Sukarno Hatta Binjai

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 00:38 WIB

Wartawan pun kembali menanyakan keberadaan pembangunan dan pembayaran tanah EX HGU SK BPN No 44 tahun 2002 yang pembayarannya tidak sesuai sebab PTPN2 tidak ada dasar menjual tanah eks HGU tersebut dan seharusnya surat perintah setor pada Mentri Keuangan, PTPN2 sebatas daftar nominatif dan diusulkan gubernur kepada Mentri terkait.

Sementara itu mantan Camat Binjai Timur Pohan bungkam saat dikonfirmasi terkait permasalahan di atas.

Ketua LSM (P3H) Peduli Politik Pemerintahan Dan Hukum Sumatra Utara(P3H) Muhammad Jaspen Pardede minta agar Kabid Perijinan Tarukim Pemko Binjai dicopot dari jabatannya. (ND)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X