" Terkait mekanismenya yang berhak mendapatkan remisi adalah orang yang bersangkutan selalu berkelakuan baik di Lapas selama 6 bulan dan mengikuti kegiatan di lapas dengan tertib dan bagi narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang bisa kita usulkan adalah Napi yang sudah membayar subsidi atau denda, " terangnya. (RI)