Terpidana Henuk Status Buron, Ini Pernyataan Rektor IAKN

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:44 WIB
Foto: Terpidana yang saat ini diburon Kejaksaan Prof. Yusuf Leonard Henuk saat duduk di kursi pesakitan menerima putusan dari Pengadilan Negeri Tarutung. (Realitasonline.id/ AS)
Foto: Terpidana yang saat ini diburon Kejaksaan Prof. Yusuf Leonard Henuk saat duduk di kursi pesakitan menerima putusan dari Pengadilan Negeri Tarutung. (Realitasonline.id/ AS)

TAPUT realitasonline.id | Pasca ditetapkannya, Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN Tarutung Taput Prof.Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri kemarin.

Rektor IAKN Tarutung Taput Prof. Albiner Siagian menanggapinya dengan datar saat dikonfirmasi awak media via chat, Selasa (23/8/2022).

Saat ditanyakan tanggapannya mengenai apa ada sanksi yang akan dikenakan terhadap dosen Prof. Henuk yang sudah menyandang status terpidana serta masuk DPO.

Albiner dalam pesan singkatnya berisikan 

Rektor IAKN Tarutung tidak berwewenang memberi sanksi kepadany. 

 "Rektor IAKN Tarutung tidak berwewenang memberi sanksi kepada yang bersangkutan karena beliau bukanlah anggota staf dosen tetap di IAKN Tarutung. Hingga saat ini, IAKN Tarutung belum menerima surat perpindahan/penempatan beliau ke IAKN Tarutung," katanya.

Saat berbalas obrolan dalam ponsel seputar selama ini Henuk kerap dalam berbagai agenda membawa nama IAKN baik dalam mengumbar postingan di media sosial serta status kepegawaiannya apakah sudah pindah dari Kemendikti ke Kemenag, Albiner menjawab terkait prosedur yang dilaksanakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X