TAPUT - realitasonline.id | Pasca ditetapkannya, Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN Tarutung Taput Prof.Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri kemarin.
Rektor IAKN Tarutung Taput Prof. Albiner Siagian menanggapinya dengan datar saat dikonfirmasi awak media via chat, Selasa (23/8/2022).
Saat ditanyakan tanggapannya mengenai apa ada sanksi yang akan dikenakan terhadap dosen Prof. Henuk yang sudah menyandang status terpidana serta masuk DPO.
Albiner dalam pesan singkatnya berisikan
Rektor IAKN Tarutung tidak berwewenang memberi sanksi kepadany.
"Rektor IAKN Tarutung tidak berwewenang memberi sanksi kepada yang bersangkutan karena beliau bukanlah anggota staf dosen tetap di IAKN Tarutung. Hingga saat ini, IAKN Tarutung belum menerima surat perpindahan/penempatan beliau ke IAKN Tarutung," katanya.
Saat berbalas obrolan dalam ponsel seputar selama ini Henuk kerap dalam berbagai agenda membawa nama IAKN baik dalam mengumbar postingan di media sosial serta status kepegawaiannya apakah sudah pindah dari Kemendikti ke Kemenag, Albiner menjawab terkait prosedur yang dilaksanakan.