"Terpidana Prof. Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara," katanya.
Suroyo mengatakan dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada, yaitu paling lama 3 bulan, jadi artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan).
Suroyo memaparkan perlu diketahui bahwa penghinaan ringan sesuai dengan pasal 315 KUHP merupakan tindak pidana ringan sesuai dengan kualifikasi tipiring dalam pasal 205 Ayat (1) KUHAP yang mengatur yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
Kasus tipiring yang hukumannya paling tinggi tiga bulan penjara tidak dapat mengajukan kasasi, hal ini diperkuat dengan adanya Perma No.2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dikatakan perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Tinggi medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022 tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 270 Kuhap wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut atau dengan kata lain, Jaksa melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana.
Suroyo berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi, dan kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan," pungkasnya. (AS)