PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nyatakan, masih banyak pejabat yang belum memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Yulius Manurung selaku nara sumber, pada sosialisasi HKI, di aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sidempuan di Komplek Perkantoran Pemko Padang Sidempuan, Selasa (23/8/2022).
Acara sosialisasi yang dilaksanakan Pemko Padang Sidempuan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumut dibuka Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar, MM, dihadiri Sekdako H.Letnan Dalimunthe, Asisten II Rahuddin Harahap dan diikuti sekira 150 orang peserta dari kalangan akademisi, pelaku usaha, siswa sekolah dan ASN Kota Padang Sidempuan.
Yulius Manurung menjelaskan, pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, dengan mengikuti prosedur dan proses pengurusan HKI seperti syarat, tata cara pengajuan permohonan HKI, jenis tarif dan biaya terkait HKI serta jangka waktu perlindungan HKI itu sendiri.
"Konsepsi mengenai HKI, didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya. Dengan adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati, " ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar MM mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HKI.
"Minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HKI, menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HKI, yang telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal, pembajakan hak paten, dll," ujar Arwin.