Dia menilai pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten tersebut cukup mengkhawatirkan dan juga menghambat pengembangan usaha di dalam negeri.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan HKI, untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," terangnya.
Kabid Litbang BKPSDM Kota Padang Sidempuan Guswan Arisandi menyampaikan dasar kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Hak atas merek dan Undang Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak cipta.
"Kami berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komperhensif tentang kekayaan intelektual dan memberikan legalitas atas hak cipta," lapornya. (RIF)