Sidang Kerangkeng TRP di PN Stabat, Saksi Lihat Ada Pencambukan

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Korban menunjukan dipersidanggan tanda tanda penyiksaan di krangkeng TRP. Foto realitasonline.id/ MA
Korban menunjukan dipersidanggan tanda tanda penyiksaan di krangkeng TRP. Foto realitasonline.id/ MA

LANGKAT- realitasonline.id | Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa anak Bupati Langkat nonaktif Dewa PA dan Hendra di ruang sidang Prof.Dr. Kesuma Atmaja, Rabu (24/8/2022).

Sidang yang dipimpin Halida Rahardini SH MHum kali ini, mendengarkan keterangan saksi mantan anak kereng bernama Heru dengan korban meninggal dunia Sarianto Ginting.

Sidang yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB itu, sempat diwarnai intrupsi dari penasehat hukum terdakwa, karena saksi memakai topeng tiba di ruang sidang.

Oleh ketua majelis hakim, penggunaan topeng tersebut diperbolehkan mengingat saksi merasa cemas akan keselamatannya.

"Baik, saya ambil alih. Tadi saksi sudah menjelaskan dirinya merasa takut, karena terdakwa berkaitan dengan ormas. Jadi sudah jelas ya, kita juga tidak mengerti psikologi seseorang, karena kita bukan ahlinya. Yang jelas, penasehat hukum sudah melihat orangnya, begitu juga dengan nama dan alamatnya, benar ya," seru ketua majelis hakim merespon penggunaan topeng oleh saksi.

Ketika dimulainya persidangan, saksi Heru menjelaskan dengan rinci peristiwa yang terjadi di kerangkeng manusia di komplek rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA.

"Waktu kejadian penganiayaan Surianto Ginting, saya masih menjadi anak kereng," jelas Heru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X