TAPUT - realitasonline.id | Ibarat sudah jatuh ketimpa tangga pula, itulah nasib yang dialami terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk.
Selama dua bulan bakal menjalani pidananya di Lapas Siborongborong berdasarkan putusan Pengadilan akibat ulahnya mengumbar kebencian di Media Sosial.
Mantan Direktur Pascasarjana IAKN tersebut diusulkan tidak diterima lagi mengajar sebagai Dosen.
Informasi tersebut disampaikan Kabiro AUAK Dr. Yan Kristianus Kadang saat dikonfirmasi seputar sanksi yang akan diterima Prof. Henuk.
"Kalau sebagai Dosen, sudah sejak putusan Henuk sudah tidak dimasukkan lagi mengajar semester depan di IAKN Tarutung. Kami juga sudah usul juga ke Sekjen agar yang bersangkutan tidak diterima jadi Dosen dilingkungan Kemenag RI ini," ujarnya via aplikasi WhatApss, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu Rektor IAKN Tarutung Prof.Albiner Siagian yang dikirimi chat Whasaap seputar sanksi sesudah Prof. Henuk ditahan belum membalas.
Namun sebelumnya, kemarin sempat membalas chat berisikan 'Rektor IAKN tidak berwewenang memberi sanksi kepada yang bersangkutan karena beliau bukanlah anggota staf dosen tetap di IAKN Tarutung. Hingga saat ini, IAKN Tarutung belum menerima surat perpindahan/penempatan beliau ke IAKN Tarutung. Saya tidak tahu sebelumnya bagaimana prosedur itu dilaksanakan. Yang jelas, belum ada surat perpindahan/penempatan beliau ke IAKN dari instansi tempat beliau bekerja sebelumnya. Atau dari instansi/pihak yang berwewenang memindahkan/menempatkan beliau ke IAKN".