Sandang Gelar Napi, IAKN Usulkan Henuk tidak Diterima sebagai Dosen Lingkup Kemenag 

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:37 WIB
 Foto: Terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk saat diserahkan Jaksa Eksekutor ke pihak Lapas Siborongborong untuk menjalani pidana penjara. (Realitasonline.id/ Ist)
 Foto: Terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk saat diserahkan Jaksa Eksekutor ke pihak Lapas Siborongborong untuk menjalani pidana penjara. (Realitasonline.id/ Ist)

Namun sebelumnya sebut Herry telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kepala Lapas Kelas II B Siborong-borong.

"Kita sudah komunikasikan ke Lapas agar terpidana menjalani pidanya selama dua bulan," tutupnya.  (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X