Diduga Terjadi Jual Beli Tanah Eks HGU PT. DMK, Menteri ATR/BPN Diminta Turun Tangan

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 21:12 WIB

Terus yerang sebut Darbali, Ia dan 79 Ketua kelompok yang tanahnya sudah dipergunakan oleh PT. DMK sejak tahun 1992 hingga berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan sekarang, masih terus berjuang menuntut. Tuntutan tersebut digerakan dari tahun 2000 hingga sekarang tahun 2022. dan diperkirakan puluhan tahun sudah masyarakat petani tergabung dalam kelompok 80 menuntut haknya,namun hingga kini menjadi eks HGU, PT. DMK tak kunjung kembalikan tanah yang dituntut.Beber Darbali dengan nada sedih.

Tanah Eks HGU Diduga Sudah Dijual

Tanah eks HGU PT. DMK seluas 499,2 Ha diduga sebahagiannya telah jual puluhan hingga ratusan hektar dengan dalih ganti rugi dengan pihak ketiga. Peralihan hak tersebut sangat disayangkan, terjadi sebelym HGU PT. DMK belum berakhir sekira terjadi pada tahun 2005 hingga 2006 yang lalu. Dan ada juga diduga telah dijual setelah lahanbtersebut menjadi eks HGU.

Dugaan kuat tanah eks HGU PT. DMK sekarang ini telah diperjual belikan. Sementara tanah eks HGU PT. DMK hasil inventarisasi Badan Pertsnahan Nasional (BPN) Sergai terdapat tanah indikasi tanah terlantar diperkirakan seluas 126 Ha, dan tanah masuk kawasan hutan lebih kurang seluas 128 Ha. "Tanah eks HGU ini belum secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Sergai, sebab belum diketahui secara benar diperpanjang maupun diperbaharui HGU oleh PT. DMK yang sudah 5 tahun berakhir.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua Front Komunutas Indobesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M. Nur Bawean dihubungi via telepon seluler dimintai tanggapan soal dugaan telah terjadi jual beli lahan eks HGU PT. DMK dan belum selesainya mengenai tuntutan masyarakat kelompok 80, secara tegas ia mengatakan "Masalah
ini harus segera diselesaikan dan diusut oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Sedangkan terkait dugaan jual beli lahan didalam dan eks HGU PT. DMK, Kapoldasu diyakini memiliki keberanian untuk mengusutnya hingga tuntas. Namun, jika Kapoldasu merasa enggan dsn takut mengusutnya, maka kita berharap Kajatisu diminta langsung turun tangan mengusutnya. Sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik. "Panggil pihak yang berkompeten, dari Direktur PT.DMK hingga masyarakat yang diduga telah menjual dan membeli lahan HGU PT. DMK tersebut." tegas M.Nur. (AL/REL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X