Diduga Terjadi Jual Beli Tanah Eks HGU PT. DMK, Menteri ATR/BPN Diminta Turun Tangan

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 21:12 WIB

SERGAI - realitasonline.id | Permasalahan tanah yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) muncul setelah diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) PT. Deli Minatirta Karya (DMK) seluas 499,2 Ha, dengan Sertifikat Nomor 1 pada tahun 1992 dan diperuntukan Tambak Udang .

Persoalan ini muncul disebabkan adanya tuntutan plasma 80 (Kelompok 80), terhadap PT. DMK yang dinilai tidak tepat janji. Pasalnya, sebelum terbitnya HGU, Bupati Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Keputusan nama-nama 128 Plasma pada tahun 1991. Sedangkan saat itu PT. DMK diangkat sebagai Inti atau Bapak angkat dari 128 plasma.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa 128 plasma itu masing-masing memiliki tanah seluas 4 Ha. Namun lahan seluas 4 Ha itu akan diberikan kepada Inti 1 Ha dan 1 Ha untuk fasilitas umum, sehingga setiap seorang plasma hanya memperoleh 2 Ha untuk dijadikan Tambak Udang.

Hal ini menjadi ketentuan saat itu dengan PT. DMK, sebab segala biaya dikeluarkan dari pembuatan kolam, pemupukan tanah, obat-obatan hingga bibit Udang Tiger dan pakan Udang, dibiayai oleh Bank Bukopin dan juga bantuan dari Asian Deveplomen Bank (ADB) pase II yang disalurkan via Bank Bukopin dan berikan melalui PT. DMK.

Setelah berjalan diperkirakan mulai tahun 1996 pembentukan kolam hingga beroperasi pada tahun 1998,trrnyata saat itu cuma 48 kolam saja yang dibentuk kolam Tambak Inti Rakyat (TIR) seluas 96 hektar. Tapi, sisanya 80 plasma seluas 320 Ha, tidak pernah dijadikan kolam Tambak Udang, karena pada tahun 2003 dinyatakan pailit oleh Direktur PT. DMK Drs. Willian Siahaan.

Selanjutnya, dari128 plasma, Bank Bukopin hanya menyalurkan dana secara bergulir dengan metode dua tahap yaitu tahap awal untuk 21 Plasma (21 Ketua Kelompok) dan tahap kedua, 27 plasma, sehingga menjadi 48 plasma dan tersisa 80 plasma. Namun berapa banyak dana yang dikucurkan oleh Bank Bukopin tidak pernah diberitahu kepada seluruh plasma.

"Penggunaan dana tersebut tidak pernah ada transparan." jelas salah satu Ketua Kelompok 80 Darbali yang didampingi Irwansyah Lubis dan Saharuddin, Minggu (11/9/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X