TAPUT - realitasonline.id | Miris dan menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir yang menuntut lebih kliennya Pulo Pasaribu dalam sidang tuntutan pemalsuan surat pernyataan penyerahan tanah di pengadilan Negeri Balige Senin kemarin (12/9/2022).
Kuasa hukum terlapor Pulo Pasaribu, Poltak Silitonga menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tidak punya hati nurani dalam membuat tuntutan terhadap kliennya..
Kakek yang berusia 63 tahun yang merupakan penduduk Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir berdasarkan fakta persidangan sebut Poltak menurutnya tidak bersalah.
Namun tidak tahu kenapa, Pengacara yang viral tersebut mengutarakan pihak Kejari Samosir menuntut Pria Uzur yang kesehariannya petani itu selama 10 bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah yang ada di desa tempat kliennya bermukim, padahal tidak pernah melakukan pemalsuan surat tanah dimaksud.
Selain tidak pernah melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah, menurut pengacara yang biasa menyebut diri 'PH' di medsos ini, tanah yang sedang dipermasalahkan juga sudah kembali kepada lawan perkara kliennya, Diana Naingolan melalui sertifikat tanah hak milik yang diterbitkan pihak BPN Samosir.
"Pihak Kejaksaan Negeri Samosir tidak punya hati nurani dalam memberikan tuntutan hukum kepada klien saya, Pulo Pasaribu dalam kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dilaporkan Diana Nainggolan," kata Poltak Silitonga saat memberikan keterangan pers dengan sejumlah wartawan di Tarurung, Selasa (13/9).
Pria paru baya yang ada sedang menempuh S2 di USU tersebut menilai melalui fakta persidangan bahwa kliennya tidak terbukti memalsukan karena surat pernyataan tersebut diakui semua saksi diberikan secara sah melalui adat dari ahli waris pomparan Oppu Sodundangon Pasaribu.